Prosedur & Panduan Permohonan Informasi Publik
Berikut langkah-langkah bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Kabupaten Maluku Tengah:
Alur Permohonan
- 1. Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan secara online di portal PPID atau di meja layanan PPID.
- 2. Melengkapi Identitas: Lampirkan KTP (Perorangan) atau Akta/Pemberitahuan Resmi (Lembaga/Ormas).
- 3. Pemrosesan & Jawaban: PPID akan memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja.