Lewati ke konten
Layanan Informasi Publik Kabupaten Maluku TengahPPID · Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
PPID Maluku TengahKabupaten Maluku Tengah

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur & Panduan Permohonan Informasi Publik

Berikut langkah-langkah bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Kabupaten Maluku Tengah:

Alur Permohonan

  • 1. Pengisian Formulir: Isi formulir permohonan secara online di portal PPID atau di meja layanan PPID.
  • 2. Melengkapi Identitas: Lampirkan KTP (Perorangan) atau Akta/Pemberitahuan Resmi (Lembaga/Ormas).
  • 3. Pemrosesan & Jawaban: PPID akan memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja.